5 Pemukul Polisi di Mubar Divonis 1,4 Tahun Penjara

Muna Barat – Lima pria dewasa pelaku pemukulan polisi di Desa Wapea Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis satu tahun dan empat bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha, Achmad Wahyu Utomo, dalam sidang terbuka pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas. Kelimanya ialah Jumadil, Munawir, Zazalia, Marfin, dan Herfan.
“Putusanya satu tahun empat bulan,” kata Panitera Muda Hukum PN Raha, Wa Ode Siti Isnadani, kepada Kendariinfo, Selasa (5/8/).
Isnadani menyebut vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU menuntut para terdakwa masing-masing dua tahun penjara. Namun, Isnadani mengungkapkan pengacara terdakwa dan JPU mempertimbangkan pengajuan upaya banding terhadap putusan tersebut.
“Hingga kini upaya hukum belum ada, baik dari pengacara terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Namun, kami akan tetap menunggu upaya banding. Jika dalam tujuh hari setelah putusan tidak diajukan, maka perkara ini akan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dalam proses peradilan, JPU sebenarnya mendakwa kelimanya dengan tiga alternatif pasal, yakni dakwaan primair Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider Pasal 214 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Seluruhnya berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara.
Di mana kelima terdakwa bersama satu anak di bawah umur ikut membantu dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pemukulan terhadap tiga personel polisi saat malam takbiran di Desa Wapae Jaya, Minggu, 30 Maret 2025. Anak di bawah umur berinisial DI sudah lebih dulu divonis delapan bulan penjara dalam sidang tertutup, Rabu, 14 Mei 2025.





