5 Tahun Berlalu, Polda Sultra Belum Tahu Pembunuh Yusuf dalam Tragedi Sedarah
Kendari – Massa aksi menggelar demonstrasi peringatan September Berdarah (Sedarah) di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/9/2024).
Demonstrasi itu merupakan peringatan setelah 5 tahun berlalu tewasnya dua mahasiswa Immawan Randi dan Yusuf Kardawi.
Namun, tepat di lima tahun ini, ternyata pelaku pembunuhan Yusuf tak kunjung diketahui. Sedangkan pelaku pembunuh Randi sudah ditetapkan sebagai tersangka Brigadir Malik. Brigadir Malik dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tahun 2020 lalu.
Diketahui, Yusuf dan Randi merupakan dua orang korban penembakan di tragedi September Sedarah pada 26 September 2019 silam.
Melihat kondisi itu, sejumlah mahasiswa kembali bertandang ke Polda Sultra dengan membawa tuntutan meminta kejelasan terkait kasus Yusuf.
Massa aksi pun mendapatkan respons dari Wadirkrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin. Ia menyampaikan kasus Yusuf sejauh ini belum menemukan bukti yang kuat bahwa korban meninggal karena terkena tembakan peluru. Pihaknya pun belum mengetahui siapa pelaku pembunuh Randi.
“Berdasarkan hasil visum dari dokter yang menangani, yaitu dokter tua Yantika Winarka, menyimpulkan bahwa akibat luka tersebut korban meninggal dunia. Namun tidak menjelaskan penyebab luka tersebut apakah karena benda tajam, benda tumpul atau benda lainnya,” kata Mulkaifin di hadapan massa aksi, Kamis (26/9).
Ia menjelaskan sejauh ini penyidik telah melakukan penyelidikan sebanyak lima kali yang di-backup langsung dari Mabes Polri dengan melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi.
“Ada yang masih meragukan, kita turun lagi sampai dilaksanakan lima kali oleh TKP kemudian pemeriksaan saksi-saksi. Saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 19. 18 saksi yang mengetahui, kemudian 1 saksi ahli jadi jumlahnya 19,” ungkapnya.
Di mana berdasarkan keterangan saksi ahli, pihaknya sudah mengambil keterangannya. Kemudian terkait dengan surat, ia mengungkapnya itu masih berupa visum dan itu tidak menjelaskan secara pasti penyebab meninggalnya Yusuf.
“Kemudian keterangan saksi ahli sudah kita ambil keterangannya satu. Kemudian untuk terkait dengan surat, surat itu masih berupa visum. Dan visum tidak menjelaskan apa yang menjadi penyebab, hanya menyebutkan bahwa meninggalnya karena luka di kepala,” terangnya.
Sementara, massa aksi yang lain bertandang ke Kantor DPRD Sultra meminta pembangunan monumen Randi-Yusuf. Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Tariala selaku yang menerima massa aksi dan duduk bersama.