Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

504 Napi Lapas Kelas II A Kendari Bakal Terima Remisi Idulfitri 1443 H

504 Napi Lapas Kelas II A Kendari Bakal Terima Remisi Idulfitri 1443 H
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (14/4/2022).

Kendari – Sebanyak 504 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari mendapat rekomendasi untuk menerima remisi (pemotongan) masa tahanan di Idulfitri 1443 H.

Hal ini diutarakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama. Ia mengatakan, yang mendapat rekomendasi merupakan narapidana (napi) beragama Islam.

“Dari data kami sampai hari ini, bahwa yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi itu ada 504, dari jumlah narapidana yang beragama islam 677 orang dan dari jumlah penghuni lapas sebanyak 703 orang,” kata Samad kepada awak media, Kamis (14/4/2022).

Berdasarkan penggolongan kasusnya, terdiri dari 263 napi kasus narkoba, 2 napi korupsi, 239 kasus tindak pidana umum.

Terdapat 173 napi beragama Islam tidak mendapat rekomendasi remisi disebabkan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan sedang menjalani pidana kurungan atau denda.

Samad menjelaskan, syarat utama yang harus dipenuhi oleh para warga binaan untuk mendapat remisi ini adalah berkelakuan baik minimal selama enam bulan.

“Syarat utama untuk mendapat remisi ini adalah berkelakuan baik minimal enam bulan, setelah itu baru ada syarat-syarat lainnya seperti sudah harus dieksekusi, sudah ada berita acara putusan dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga:  Penjelasan PLTU Kendari-3 soal Pemadaman Listrik Bergilir Imbas Kemarau di Sultra

Dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah napi yang direkomendasikan menerima remisi tahun ini jauh lebih banyak.

“Dibanding tahun lalu, tahun ini lebih banyak, dengan keluarnya Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 bahwa untuk narapidana kasus tindak pidana khusus, seperti narkoba atau tipikor tidak diwajibkan lagi untuk melampirkan justice kolaboratif, sehingga banyak yang tertolong. Tahun lalu sekitar 300 orang yang menerima remisi,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten