6 Saksi Diperiksa dalam Kasus Perundungan Siswi MTsN hingga Pingsan di Bombana

Bombana – Sebanyak 6 orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) hingga pingsan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial D (13). Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Muh Ridwan.
“Sudah ada 6 yang diperiksa untuk sementara,” ujar dia.
Meski demikian, ia tak menampik masih akan memeriksa beberapa saksi lagi guna mengembangkan kasus tersebut. Sebab kasus ini terus berlanjut usai keluarga korban menolak proses mediasi.
Ridwan mengatakan kasus itu dilimpahkan dari Polsek Rumbia ke Unit PPA Satreskrim Polres Bombana pada Kamis (12/6/2025). Saat ini kasus tersebut tengah didalami dan diselidiki oleh Unit PPA.
“Iya betul, kemarin sudah dilimpahkan ke Polres Bombana penanganannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Ridwan saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (13/6).
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan perundungan itu gagal dimediasi. Korban dan keluarganya menolak proses mediasi. Mediasi itu dilaksanakan di Polsek Rumbia dengan melibatkan unsur terkait, Senin (9/6).
Kapolsek Rumbia, AKP Abdul Kadir membenarkan penolakan itu. Ia mengatakan pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga masing-masing hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
“Iya waktu mediasi pihak korban menolak. Sudah kita libatkan semua dalam proses mediasi,” ujar Kadir saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (13/6).
Siswi MTsN yang Dirundung Temannya hingga Pingsan di Bombana Tolak Mediasi


