Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

600 Kg Daging Ayam Ditahan di Baubau, Tak Penuhi Dokumen Karantina

600 Kg Daging Ayam Ditahan di Baubau, Tak Penuhi Dokumen Karantina
Balai Karantina Sultra saat menahan 600 kg daging ayam tanpa dokumen di Pelabuhan Baubau. Foto: Istimewa.

Baubau – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) menahan 600 kg daging ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina di Pelabuhan Betoambari, Kota Baubau pada Minggu (19/1). Daging ayam tersebut ditemukan di dalam mobil pick up, dikemas dalam stirofoam, dan sedang dibongkar di area pelabuhan.

Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiyah, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena daging ayam tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-2) dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Pemilik barang diberi waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen, namun hingga Rabu (22/1), dokumen belum juga dipenuhi, sehingga tindakan penolakan dilakukan dengan mengembalikan barang ke daerah asal.

Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Daging ayam tanpa dokumen karantina dapat membawa penyakit hewan yang membahayakan wilayah Sultra,” ujar Azhar.

Azhar juga mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2.000.000.000.

Baca Juga:  Foto: Pelabuhan Feri Amolengo - Labuan Kembali Dipadati Pemudik

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman produk hewan demi melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem di Sulawesi Tenggara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten