Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Amankan 4 Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Diduga Jaringan Lapas

Polisi Amankan 4 Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Diduga Jaringan Lapas
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan (kiri) saat menunjukkan BB sabu-sabu milik para tersangka. Foto: Istimewa.

Kendari – Satresnarkoba Polres Kendari berhasil membekuk 4 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (22/4/2021).

Melalui keterangan persnya, Rabu (28/4) Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan menuturkan ke 4 pelaku tersebut yakni Ilham (20), Joko (27), Ipul (21) dan Bandra (36).

“Tersangka Ipul dan Ilham ditangkap di indekos di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dengan barang bukti (BB) 0,19 gram,” ucapnya.

BB sabu-sabu milik kedua tersangka itu, jelas Ridwan, ditemukan di depan rumah tersangka, yang diduga sengaja dibuang agar tidak tertangkap tangan.

Hari berikutnya, Jumat (23/4), Tim Narkoba Polres Kendari mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Joko di Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat dan menemukan BB 1 saset sabu-sabu seberat 0,47 gram.

“BB tersebut di dalam pembungkus rokok yang disimpan di samping tiang listrik,” ungkap Ridwan.

Sementara Bandra, ditangkap pada Senin (26/4) di Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, dengan BB 5 saset sabu seberat 10,33 gram, yang ditemukan di dalam HP yang disimpan di atas lemari miliknya.

“Dari keterangan seluruh tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang dengan sistem tempel jaringan Lapas Kendari,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pengedar saat Hendak Tempel Sabu-Sabu di Mandonga
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten