Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Waria Aniaya Rekannya di Kendari Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Waria Aniaya Rekannya di Kendari Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (17/10/2024).

Kendari – Waria berinisial C (28) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial A (25). Dalam kasus tersebut, C dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

“Penganiayaan pada ayat 1, ancamannya 2 tahun 8 bulan. Pada ayat 2, ancamannya paling lama 5 tahun penjara, sebab korban mengalami luka berat,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, kepada Kendariinfo, Kamis (17/10/2024).

Nirwan menjelaskan penganiayaan itu terjadi di Salon Citra, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/10) lalu. Saat penganiayaan, A korban pingsan dan kritis. Darah juga bercucuran di pipi sebelah kanan, bibir, pelipis, hidung, dan bagian kepala A.

A selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Kendari, sedangkan C langsung menyerahkan diri ke polisi. C telah menjalani pemeriksaan dan mengakui seluruh perbuatannya. C pun ditahan di Polresta Kendari.

Sementara A harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Usai sempat dirawat di RS Bhayangkara Kendari, A saat ini dibawa ke Kabupaten Konawe.

“Untuk korban, sempat dibawa ke RS Bhayangkara Kendari. Sudah keluar dari sana dan dirawat di Konawe,” pungkasnya.

Baca Juga:  Maling Solar di Kendari Babak Belur Diamuk Massa

Waria Aniaya Rekannya di Kendari, Terekam Kamera saat Korban Diseret dan Dihantam

Editor Bahasa: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten