Kakak Beradik Kerja Sama Edarkan Sabu-Sabu, Polisi: 1 Pelaku di Dalam Lapas Kendari

Kendari – Tim Operasional Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk Susanto (36), terduga pengedar narkotika jaringan Lapas Kelas II A Kendari, Minggu (2/5/2021).
Susanto ditangkap di rumahnya di Lorong Timur Jalan Pola Indah, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
“Berawal dari informasi masyarakat. Sehingga tim langsung melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveillance,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman melalui siaran persnya, Senin (3/5).

Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 0,43 gram.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ibu RT setempat. Di mana dari hasil penggeledahan tersangka ditemukan satu saset kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu siap edar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari kakaknya yang berada di dalam Lapas Kelas II Kendari. Eka menyebut, metode transaksinya dengan cara tempel.
“Tersangka mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana laki-laki di dalam Lapas Kelas II A Kendari berinisial SR yang tidak lain adalah kakak kandungnya. Jadi sabu-sabu ditempel oleh anggota kakaknya di suatu tempat dengan melalui komunikasi handphone,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Susanto akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.





