Edarkan Sabu-Sabu, Tukang Ojek di Kendari Kena Ciduk Polisi

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
MH (28), pria yang sehari-harinya sebagai tukang ojek itu ditangkap di indekos, Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (3/5/2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya, Selasa (4/5) menuturkan, penangkapan tersangka didasari laporan masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan lokasi pengedaran sabu-sabu.
“Sekitar pukul 15.00 WITA tim melakukan penangkapan terhadap target. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat,” ujar Dolfi.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) seberat 0,84 gram, yang telah dikemas ke dalam dua saset plastik bening kecil.
“MH memperoleh barang haram tersebut dari seorang di Kota Kendari dengan sistem tempel,” ungkapnya.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan BB ke Mako Ditresnarkoba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Fito





