Ruksamin dan Lukman Abunawas soal Tambang di Pulau Wawonii: Haram, Langgar Tata Ruang
Sulawesi Tenggara – Ruksamin dan Lukman Abunawas menyinggung soal aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Isu itu ikut dibahas saat sesi tanya jawab dalam debat publik pemungkas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, Sabtu (23/11/2024) malam.
Ruksamin awalnya melempar pertanyaan kepada Lukman Abunawas. Ruksamin bertanya kepada Lukman Abunawas cara menyikapi dan menata pertambangan di Pulau Wawonii. Lukman Abunawas lalu menjawab bahwa pertambangan di Pulau Wawonii telah menyalahi tata ruang.
“Pengelolaan pertambangan di Konawe Kepulauan menyalahi tata ruang wilayah, sehingga izin yang diberikan perlu ditinjau kembali. Tidak pernah melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama. Apapun bentuknya, pertambangan di Konkep tidak akan bermanfaat untuk masyarakat,” jawab Lukman Abunawas.
Lukman Abunawas menyebut pertambangan bukan merupakan sektor andalan di Pulau Wawonii. Menurut Lukman Abunawas, perikanan dan kelautan seharusnya menjadi sektor andalan di pulau seluas 715 kilometer persegi itu.
“Sektor pertambangan bukan satu-satunya andalan di Pulau Wawonii. Harus dikaji ulang. Sektor pertambangan kita hentikan sementara, sambil kita manfaatkan perikanan dan kelautan. Perikanan di Pulau Wawonii merupakan sektor andalan, 70 persen,” ujarnya.
Senada dengan Lukman Abunawas, Ruksamin merespons dengan mengatakan aktivitas pertambangan haram di Pulau Wawonii. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Di Pulau Wawonii, kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, jelas, haram hukumnya untuk melakukan penambangan di sana,” tegas Ruksamin.