Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Guru-Guru SMA Sederajat Demo Dikbud Sultra Tuntut Pemenuhan Hak

Guru-Guru SMA Sederajat Demo Dikbud Sultra Tuntut Pemenuhan Hak
Aliansi Guru SMA Sederajat di Sultra saat melakukan aksi damai di Dikbud Sultra. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (17/2/2025).

Kendari – Aliansi Guru SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi damai untuk menuntut sejumlah hak mereka yang belum ditunaikan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Senin (17/2/2025).

Koordinator lapangan aksi, Anny Aspina menjelaskan lima tuntutan utama. Tuntutan pertama, mereka menuntut keadilan bagi seluruh guru sertifikasi di Sultra terkait tunjangan tambahan 100 persen gaji 13 dan 100 persen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2024, serta 50 persen THR untuk tahun 2023 yang belum dibayarkan hingga kini.

“Kami membutuhkan kepastian mengenai pembayaran hak-hak kami, terutama terkait dengan tunjangan yang seharusnya sudah kami terima,” katanya.

Aliansi Guru SMA Sederajat di Sultra saat melakukan aksi damai di Dikbud Sultra.
Aliansi Guru SMA Sederajat di Sultra saat melakukan aksi damai di Dikbud Sultra. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (17/2/2025).

Tuntutan kedua menyasar sistem pembayaran yang selama ini diterapkan, yakni sistem Central Operation (CO). Para guru menilai sistem ini menyebabkan kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV setiap tahunnya. Mereka mendesak agar sistem tersebut segera dihapuskan untuk mencegah kekurangan pembayaran yang terjadi secara terus-menerus.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan pembayaran gaji bulan Januari dan Februari 2025 yang masih tertunda. Tercatat, sejumlah guru SMA/SMK/SLB di Sultra belum menerima pembayaran gaji tersebut.

“Kami merasa kesulitan secara ekonomi akibat keterlambatan pembayaran ini, terutama di tengah beban hidup yang makin berat,” lanjutnya.

Baca Juga:  MUI Menyatakan Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Mereka juga menuntut segera dibayarkannya Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru-guru non-sertifikasi yang belum menerima pembayaran sejak bulan Juni hingga Desember 2024.

“Seharusnya ini menjadi perhatian utama, karena guru non-sertifikasi juga memiliki hak yang setara dalam menerima tunjangan tersebut,” tambahnya.

Tuntutan kelima adalah percepatan proses kenaikan gaji berkala (KGB) dan kenaikan pangkat. Para guru menilai proses tersebut terlalu lama dan memengaruhi kesejahteraan mereka.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten