Remaja 19 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi atas Kepemilikan 505 Gram Sabu-Sabu

Kendari – Remaja berinisial MA (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi atas kepemilikan 505,34 gram narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (23/5/2025).
Kasatnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menuturkan, pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam tiga kemasan popok bayi.
“Saat digeledah ditemukan satu kantong plastik putih berisi tiga paket narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 100 gram yang digantung di sepeda motor terbungkus popok bayi,” tutur Musakkir, Rabu (28/5).
Penggeledahan kemudian dilanjutkan hingga ke rumah pelaku di Jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel. Di sana polisi kembali mengamankan ratusan gram sabu-sabu.
“Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan milik MA sebanyak 11 paket dengan berat bruto total 505,34 gram,” tutupnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan pengembangan terkait bandar narkoba tersebut.





