Pelaku Pembunuhan Wanita di Mandonga, Kendari, Terancam Hukuman Mati

Kendari – Usman, pelaku pembunuhan wanita berinisial AI (59) di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman mati. Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan Usman akan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, serta pasal tentang pembunuhan berencana disertai pemerkosaan.
“Diancam dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Senin (4/8).
Penangkapan Usman dilakukan tim gabungan dari Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Intelkam Polresta Kendari, Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Tim Intel Brimob Polda Sultra, serta Buser Polres Konawe. Dari hasil pemeriksaan, Usman mengakui membunuh korban karena panik. Ia takut dilaporkan ke polisi setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Takut ketahuan, pelaku lalu membunuh korban,” tambah Edwin.
Usman memang mendatangi rumah korban dan berniat melakukan pemerkosaan, Selasa, 1 Juli 2025. Karena sering berkunjung, korban tidak curiga dan mempersilakan pelaku masuk. Saat hanya berdua dalam rumah, Usman memeluk korban dari belakang dan membawa ke kamar, lalu melakukan pemerkosaan.
Usai melakukan aksinya, korban mengancam akan melapor ke polisi. Usman yang panik lalu membanting korban ke lantai, kemudian mengambil parang dan menghabisi nyawanya sebelum melarikan diri. Namun, setelah 11 hari pelarian ke wilayah Konawe, Usman akhirnya ditangkap polisi pada Jumat, 11 Juli 2025. Kini Usman telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polresta Kendari.
Pelaku Pembunuhan Wanita di Kendari Ternyata Mantan Karyawan Korban





