Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kendari, 2 Bulan Dikendalikan Napi

Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Lapas Kendari, 2 Bulan Dikendalikan Napi
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting saat menunjukan barang bukti narkoba. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (14/6/2021).

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengungkapkan, tersangka telah dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kendari selama dua bulan belakangan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh napi berinisial RB (35), dan sudah berlangsung selama dua bulan terakhir,” ungkapnya, Senin (14/6/2021).

Barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat 8,58 gram.
Barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat 8,58 gram. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (14/6/2021).

Sabaruddin menjelaskan, tersangka berinisial AD (18) berhasil ditangkap di rumahnya, Jalan Chairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Jumat (11/6) sekitar pukul 08.20 WITA.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 13 bungkus bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 8,58 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, napi Lapas Kelas II A Kendari yang menjadi pengendali kasus narkoba jaringan lapas telah diserahkan ke BNNP Sultra untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Nelayan Hilang di Perairan Patuno Wakatobi Ditemukan Meninggal Dunia

Laporan: Yusrin
Editor: Fera

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten