Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Tangkap Pengedar Narkoba, BNNP Sultra Amankan 47 Gram Sabu-sabu

Tangkap Pengedar Narkoba, BNNP Sultra Amankan 47 Gram Sabu-sabu
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting (tengah) saat menggelar jumpa pers ungkap kasus narkoba. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (14/6/2021).

KendariBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Kendari dengan berat 47,19 gram.

Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan, tersangka berinisial Z alias I (19) berhasil diamankan pada Kamis, (10/6/2021) pukul 21.00 WITA.

“Tersangka Z alias I ditangkap di dalam Pasar Lapulu, Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” katanya.

Barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, berat 47,19 gram.
Barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, berat 47,19 gram. Foto: Yusrin/Kendariinfo. (14/6/2021).

Sabarudin menceritakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi barang haram tersebut.

“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Lapulu,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas BNNP Sultra pun melakukan penyelidikan yang mendalam. Lalu pada Kamis (10/6), petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias I.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 47,19 gram,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Yusrin
Editor: Fera

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten