Tangkap Pengedar Narkoba, BNNP Sultra Amankan 47 Gram Sabu-sabu
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Kendari dengan berat 47,19 gram.
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan, tersangka berinisial Z alias I (19) berhasil diamankan pada Kamis, (10/6/2021) pukul 21.00 WITA.
“Tersangka Z alias I ditangkap di dalam Pasar Lapulu, Jalan Setia Budi, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” katanya.
Sabarudin menceritakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi barang haram tersebut.
“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Lapulu,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas BNNP Sultra pun melakukan penyelidikan yang mendalam. Lalu pada Kamis (10/6), petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias I.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 47,19 gram,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Yusrin
Editor: Fera