Kantongi Nama Tersangka Kasus PT Toshida, Kejati Sultra: Negara Rugi Rp190 M
Kendari – Kasus PT Toshida kini sudah memasuki babak baru, identitas para calon tersangka telah dikantongi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa calon tersangka lebih dari satu orang.
“Calon tersangka sudah kami kantongi identitasnya, itu lebih dari satu orang. Untuk sementara belum bisa dipublikasikan siapa orangnya,” katanya, Rabu (16/6/2021).
Dody menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh PT Toshida, yakni tidak membayar kewajibannya kepada negara sejak tahun 2010 hingga akhir 2020.
“Karena mengantongi izin usaha, harusnya PT Toshida Indonesia memenuhi kewajibannya, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan, dan beberapa kewajiban lain. Namun itu semua tidak dipenuhi,” jelasnya.
Dody menyebut, kerugian negara akibat kasus tersebut ditafsir mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Sejak 2010 sampai 2020, negara mengalami kerugian mencapai Rp190 miliar,” bebernya.
Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi menuturkan, sebanyak 30 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
“Sekitar 30 saksi yang dipanggil dan diperiksa, ada dari pihak perusahaan, ada juga dari pihak Dinas ESDM Sultra,” tuturnya.
Terkait jumlah tersangka, Noer Adi menyebutkan terdapat empat orang calon tersangka ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara kami mengantongi empat calon tersangka, tetapi kami belum bisa menyebut siapa-siapa yang terlibat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati telah melakukan penggeledahan di Kantor ESDM Sultra mengenai penggunaan kawasan hutan, serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Toshida.
Laporan: Yusrin
Editor: Fera