Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Terseret Kasus Penggelapan Dana Kompensasi Rp21 Juta, Berkas Kades Laonti Dilimpahkan ke Kejari Konsel

Terseret Kasus Penggelapan Dana Kompensasi Rp21 Juta, Berkas Kades Laonti Dilimpahkan ke Kejari Konsel
Kepala Desa Laonti, Surdin, saat dilimpahkan dari Polda Sultra kepada Kejari Konawe Selatan. Foto: Istimewa. (2/10/2025).

Konawe Selatan – Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin, memasuki tahap baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara dugaan penggelapan dana dampak aktivitas CV Nusantara Dana Jaya (NDJ) senilai Rp21 juta resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perwakilan dari Kejari Konsel menerima pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka Surdin dan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (2/10/2025).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Ipda Jabrudin, menyerahkan langsung tersangka bersama seluruh barang bukti hasil penyidikan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian melalui Paur Penmas Ipda Hasrun, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Berkas perkara atas nama tersangka Surdin telah dinyatakan lengkap, dan hari ini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga Laonti bernama Risdayanti pada Senin 7 April 2025 dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra. Risdayanti mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi dampak debu CV NDJ yang seharusnya menjadi haknya. Meski tercatat sebagai penerima, dana senilai Rp21 juta itu diduga telah digelapkan oleh Surdin.

Dengan dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konsel.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten