Pelajar 16 Tahun Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lahundape, Kendari

Kendari – Pelajar berusia 16 tahun berinisial RY ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (8/1/2026), pukul 01.40 Wita.
“Pelaku merupakan anak di bawah umur. Ia kami amankan terkait kasus curanmor,” kata Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Welliwanto menjelaskan RY melancarkan aksinya bersama pria berinisial AM (40). Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik warga berinisial SH (45) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa, 25 November 2025.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RY lebih dahulu di Jalan Flamboyan, sebelum akhirnya meringkus AM di Kelurahan Lahundape.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor hasil curian telah dibawa kepada seseorang berinisial IR untuk dipreteli, lalu dijual AY kepada pihak lain.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” pungkasnya.





