Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Babak Baru Kasus KDRT yang Tewaskan IRT di Konsel, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari

Babak Baru Kasus KDRT yang Tewaskan IRT di Konsel, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejari
Penyerahan berkas perkara tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel). Foto: Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan AS memasuki tahap baru. Tersangka IS telah diserahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Konsel.

Penyerahan itu dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor B-2694/P.3.17/Etl.1/09/2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka IS yang telah lengkap.

Perkara tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/164/VII/2026/Satreskrim tertanggal 27 Juli 2026. IS selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses hukum di Kejari Konsel.

Dalam perkara ini, IS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan berdasarkan Pasal 468 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap korban terjadi pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban dan tersangka berada di rumah mereka di BTN Griya Resky Ambaipua, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan sebelum kejadian, keduanya disebut sempat terlibat cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban berbicara di ruang tamu.

Dalam percakapan tersebut, tersangka menanyakan kondisi pikiran korban. Jawaban korban kemudian membuat tersangka kembali emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

“Pelaku telah mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Welliwanto, Minggu (31/5).

Berdasarkan kronologi dalam berkas perkara, tersangka menendang, meninju, dan menginjak tubuh korban hingga korban meninggal dunia.

Korban kemudian ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (30/5). Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi dan mengarah pada penangkapan IS sehari setelahnya.

Dengan dilakukannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya berada di pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten