Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Rumah Makan hingga Warkop di Kendari Diwajibkan Pasang Tirai Selama Ramadan

Rumah Makan hingga Warkop di Kendari Diwajibkan Pasang Tirai Selama Ramadan
Ilustrasi pedagang makanan saat siang hari dibulan Ramadan. Foto: AI/Gemini.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan aturan khusus bagi pedagang makanan dan minuman selama Ramadan 1447 Hijriah. Dalam kebijakan terbaru, rumah makan, restoran, dan warung kopi yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam surat edaran itu, Pemkot Kendari menegaskan pengusaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Selain wajib memasang tirai saat siang hari, pelaku usaha juga diimbau menyesuaikan jam operasional dengan mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka hingga sahur.

Tak hanya mengatur pedagang makanan, pemerintah juga menetapkan penutupan total seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan.

“Seluruh jenis usaha hiburan malam yang meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke (umum maupun keluarga), dan panti pijat diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama bulan suci Ramadan,” demikian bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.

Distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol pun dilarang keras selama bulan suci. Dalam surat edaran itu dilarang keras melakukan distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari selama bulan suci Ramadan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga:  210 Anak dan 2 Orang Dewasa Ikuti Sunatan Massal Tahap 3 HUT ke-192 Kendari

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Pengawasan akan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satpol PP Kota Kendari bersama unsur TNI dan Polri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap suasana Ramadan di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap berjalan dengan tertib, khidmat, dan saling menghormati antarwarga.

Pemkot Kendari Terbitkan Surat Edaran soal Penertiban THM hingga Rumah Makan Selama Ramadan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten