Pelaku Begal di Muna Ditangkap, Polisi: Alasannya untuk Beli Miras

Muna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil membekuk pelaku begal, Selasa (13/7/2021). Diketahui, hasil dari pembegalan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan membeli minuman keras (miras).
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/7), sekitar pukul 21.23 WITA.
“Untuk kronologis kejadiannya, bermula saat korban bersama temannya berboncengan dari arah Kota Raha menuju ke rumahnya di Kelurahan Watopute, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, dan pada saat melintas di bagian depan Pekuburan Hutan Warangga, tiba-tiba dari arah belakang ada motor yang mendekat dan langsung mengambil atau merampas handphone milik korban,” katanya, Rabu (14/7).

Pascakejadian itu, Kasat Reskrim mendapat informasi tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
“Akhirnya pada hari Selasa (13/7), pelaku berhasil diamankan bersama satu unit motor Yamaha Vixion, dengan nomor polisi DT 6304 HD, 1 kartu ATM BNI, dan 1 unit HP merek OPPO warna putih,” ungkapnya.
Hamka menjelaskan, bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait beberapa kasus jambret yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Muna.
“Berdasarkan hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku bahwa dirinya pernah melakukan hal serupa di seputaran wilayah Sidodadi, dan di seputaran Rumah Adat, Jalan By-pass, Kabupaten Muna,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.





