Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Pernah Atur Damai, IAI Rawa Aopa Konsel Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi

Pernah Atur Damai, IAI Rawa Aopa Konsel Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi
Pihak IAI Rawa Aopa Konsel saat mendatangi dan melakukan mediasi dengan mahasiswa yang diduga jadi korban pelecehan. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Yayasan Pendidikan dan Perguruan Tinggi (YPPT) tengah diterpa isu negatif yang beredar di ruang publik Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua Yayasan sekaligus pendiri fakultas ternama, Al Asri, bersama Tim Hukum Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyeret nama salah satu dewan pendiri YPPT dalam dugaan kasus pelecehan seksual, Rabu (15/04/2026).

Ketua YPPT, Mardan, menegaskan bahwa substansi pemberitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan institusi perguruan tinggi sebagai badan hukum.

“Saya perlu meluruskan bahwa persoalan yang diberitakan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun tanggung jawab kelembagaan perguruan tinggi. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk membedakan antara ranah personal dan institusional,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Surat pernyataan damai yang pernah dibuat antara terlapor dan mahasiswi korban pencabulan di Konsel.
Surat pernyataan damai yang pernah dibuat antara terlapor dan mahasiswi korban pencabulan di Konsel. Foto: Istimewa.

Ia juga menyampaikan bahwa isu yang berkembang cenderung dipaksakan dan tidak disertai penyajian fakta yang utuh serta berimbang. Ia menegaskan bahwa penanganan polemik tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati dan bijak agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru maupun merugikan pihak tertentu,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik belum tentu mencerminkan fakta hukum yang utuh.

“Perlu diketahui bahwa hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dituduhkan bersalah. Oleh karena itu, penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  BI Sultra Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Penukaran Uang Ramadan dan Idulfitri 2025

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.

Aminudin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim hukum telah melakukan upaya penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi secara resmi. Tim hukum juga menegaskan komitmennya terhadap perlindungan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap perempuan dan korban, serta mendukung setiap proses hukum yang objektif, adil, dan tidak dipengaruhi opini publik yang tidak berdasar,” ujar Aminudin.

Terkait langkah hukum selanjutnya, tim hukum menyatakan tengah melakukan kajian komprehensif terhadap berbagai opsi upaya hukum yang dapat ditempuh.

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Konsel Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Kini Lapor Polisi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten