Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Celebes di Konsel

Kendari – Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang diduga melibatkan perusahaan PT Celebes Petrocley Internusa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan laporan tersebut diterima pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Informasi awal berasal dari warga yang melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah hasil aktivitas perusahaan di wilayah Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Konsel
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit II Tipidter yang dipimpin langsung Ipda Hermanto Kaloto bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal,” ujar Welliwanto, Rabu (27/5).
Penyidik Unit II Tipidter menemukan adanya sisa-sisa limbah B3 yang berceceran di atas permukaan tanah. Polisi kemudian melakukan pendokumentasian di lokasi serta meminta keterangan awal dari sejumlah warga sekitar yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian.
Namun, berdasarkan hasil keterangan sementara, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan siapa yang melakukan pembuangan limbah tersebut.
“Tim menemukan adanya sisa limbah yang diduga termasuk kategori B3. Selanjutnya dilakukan pengambilan dokumentasi dan permintaan keterangan awal terhadap masyarakat sekitar,” jelasnya.
Usai melakukan pengecekan di lokasi temuan limbah, tim kemudian bergerak menuju gudang milik PT Celebes Petrocley Internusa yang berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dari hasil pengecekan, gudang perusahaan tersebut diketahui sudah dalam kondisi tertutup. Penutupan itu diduga berkaitan dengan adanya aduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan yang sebelumnya telah dilaporkan.
Welliwanto menambahkan, kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut saat ini juga tengah ditangani Subdit IV Unit III Tipidter Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





