Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Guru Agama di Mubar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Sejumlah Siswi

Guru Agama di Mubar Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Sejumlah Siswi
Guru agama berinisial UU (52) saat menjalani proses penahanan oleh penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Foto: Istimewa.

Muna Barat – Seorang guru agama berinisial UU (52) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswi di Kabupaten Muna Barat (Mubar).

UU diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Mubar.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan perbuatan cabul itu terjadi di lingkungan sekolah dalam rentang Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah korban yang masih di bawah umur,” ujarnya, Kamis (4/6).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mendekati para korban saat kegiatan belajar mengajar, waktu istirahat, hingga ketika kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, orang tua korban, pihak sekolah, hingga pihak terkait lainnya.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai memenuhi unsur serta alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten