Pengusaha Bisnis Kayu di Kendari Bantah Penipuan Investasi Rp420 Juta

Kendari – Direktur CV Mega Lestari Perkasa, RR (32), membantah tudingan penipuan dalam sengketa investasi bisnis kayu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bantahan itu muncul setelah investor berinisial MR (38) mengaku mengalami kerugian Rp420 juta.
Persoalan itu berujung pada laporan ke Polda Sultra pada Juni 2026. RR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi bisnis kayu di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Meski demikian, RR menyatakan tetap beriktikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran berdasarkan perhitungannya.
RR menceritakan awal mula kerja sama tersebut bermula pada Juni 2023. Saat itu, ia bertemu MR di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kendari bersama seorang rekan berinisial A yang mengenalkan keduanya.
Menurut RR, pertemuan itu berlanjut dengan pembicaraan mengenai bisnis yang dijalankannya. Beberapa hari kemudian, MR mengundangnya ke rumah untuk membahas transaksi investasi.
Dalam kerja sama tersebut, RR menyebut MR menyerahkan modal melalui uang tunai dan transfer secara bertahap hingga mencapai Rp540 juta.
Namun, perjalanan bisnis itu disebut tidak berjalan sesuai harapan. RR mengaku perusahaannya mengalami masalah hingga aktivitas usaha terhenti sementara pada 2025.
Di tengah kondisi tersebut, RR mengeklaim telah mengembalikan sebagian modal kepada MR, termasuk melalui pembayaran bertahap dan transfer senilai Rp425 juta pada 2024 sampai 2026.
“Dari modal yang diberikan MR sebesar Rp540 juta, saya sudah mengembalikan Rp425 juta. Berdasarkan perhitungan saya, masih ada sisa Rp115 juta yang belum dibayarkan,” ujar RR saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kendari, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan, persoalan kemudian memanas ketika MR mendesak agar sisa dana segera dikembalikan. RR mengaku belum mampu memenuhi permintaan tersebut dan meminta tambahan waktu.
RR mengaku telah dipanggil ke Polda Sultra untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan MR. Dalam proses tersebut, sempat dilakukan mediasi untuk mencari jalan keluar.
RR menyebut dirinya bersedia menyelesaikan persoalan melalui pembayaran Rp150 juta. Namun, menurut versinya, MR tetap meminta Rp420 juta sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
“Saya beriktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya bersedia membayar Rp150 juta, tetapi MR tetap bersikeras meminta Rp420 juta. Akhirnya, mediasi di Polda Sultra tidak menemukan titik terang,” katanya.
RR berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai. Ia menegaskan masih memiliki niat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran sesuai perhitungannya.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai. Utang saya kepada MR akan saya bayar lunas,” tegasnya.
Di tempat terpisah, MR menyampaikan versi berbeda mengenai nilai investasi dan kewajiban yang belum diselesaikan. Ia mengaku telah menyetorkan dana sekitar Rp600 juta secara bertahap selama 2023 hingga 2024.
MR mengatakan, pada tahap awal, kerja sama berjalan lancar. Ia mengaku menerima pengembalian modal beserta keuntungan secara bertahap hingga Agustus 2023. Pola pembayaran tersebut membuatnya percaya dan kembali menambah dana investasi.
Namun, memasuki awal 2024, pembayaran disebut mulai tersendat. MR mengaku pengembalian modal dan keuntungan tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan, bahkan sebagian pembayaran hanya dilakukan secara mencicil.
”Utang RR ini senilai Rp630 juta dan dia sudah nayar itu 210 juta dan sisa utang RR ini Rp420 juta,” tuturnya.
MR juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dijanjikan penggantian dana melalui pembangunan ruko tiga petak di Bulukumba, Sulsel. Ruko tersebut disebut akan menjadi jaminan setelah dana dari bank dicairkan.
Karena tak kunjung memperoleh kepastian, MR mengaku berulang kali menagih pengembalian modal. Ia menyebut pernah ada pembahasan mengenai penyelesaian kewajiban melalui surat perjanjian, tetapi pembayaran yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai harapan.
Dalam pertemuan berikutnya di salah satu hotel di Kendari, MR mengaku kembali dibuatkan surat perjanjian pembayaran utang senilai Rp430 juta. Pembayaran dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan, yakni periode Juni hingga Agustus 2025. Namun, menurut MR, pelunasan kembali tidak terealisasi.
MR berharap persoalan tersebut mendapat penyelesaian melalui jalur hukum dan dana yang telah disetorkannya dapat dikembalikan sesuai kesepakatan.
Warga Kendari Diduga Ditipu Rp420 Juta Investasi Suplai Kayu ke Perusahaan di Morowali





