Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Sabu-Sabu 501 Gram dari Aceh Masuk Kendari, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Sabu-Sabu 501 Gram dari Aceh Masuk Kendari, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Pria berinisial FAS (29) dan PC (39), terduga kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh ke Kota Kendari, Sultra. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 501 gram bruto.

Kedua terduga pelaku yakni FAS (29), warga Kota Kendari, dan PC (39) asal Aceh. Keduanya ditangkap secara terpisah pada Senin, (12/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy S, melalui Kasubdit 3, Kompol Reda Irfanda, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Kota Kendari.

Barang bukti 501 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari pria berinsial FAS.
Barang bukti 501 gram narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari pria berinsial FAS. Foto: Istimewa.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga akan menerima narkotika tersebut,” kata Reda, Rabu (14/10).

Penyelidikan mengarah ke rumah FAS di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap FAS dan menemukan 12 saset sabu-sabu dengan berat bruto 501 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas delapan saset yang ditemukan di lantai kamar, tiga saset di saku celana FAS, serta satu saset lainnya di dalam tas kain. Polisi juga menyita timbangan digital, telepon seluler, alat dan sendok yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu, serta sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan tes kit, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Dari hasil pemeriksaan terhadap FAS, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pengiriman sabu-sabu yang melibatkan seorang kurir dari Aceh.

Kepada penyidik, FAS mengaku telah dua kali mengambil sabu-sabu di sekitar sebuah penginapan di Jalan Poros Kendari – Bandara Haluoleo. Modus yang digunakan yakni pertukaran sandal.

“Modusnya dengan menukar sandal. Sandal yang dibawa kurir berisi narkotika, kemudian ditukar dengan sandal milik tersangka yang lain. Mereka menggunakan kode tertentu saat bertemu,” ungkap Reda.

Dalam setiap pengiriman dengan berat sekitar 500 gram, FAS disebut menerima upah Rp5 juta. Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka menggunakan sistem tempel.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak menuju penginapan yang disebutkan FAS. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas menangkap PC di salah satu kamar penginapan yang dimaksud.

“Terduga PC berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Aceh ke Kota Kendari. Ia kemudian diarahkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada orang yang nomor teleponnya telah diberikan kepadanya,” ujar Reda.

Selain sabu-sabu 501 gram, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, sendok sabu-sabu, saset bekas pembungkus, tas kain, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten