Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kasus Transaksi Kartu Kredit Rp341 Juta di Kendari, Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai

Kasus Transaksi Kartu Kredit Rp341 Juta di Kendari, Korban Mengaku Ditekan untuk Berdamai
Pria berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan empat kartu kredit di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial FR (32), mengaku mendapat tekanan untuk menyelesaikan kasus dugaan penyalahgunaan empat kartu kredit miliknya melalui jalur perdamaian. Kasus dengan nilai transaksi mencapai Rp341.958.000 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), itu kini memasuki tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial AR diamankan oleh Polrestabes Makassar pada 9 September 2026. Namun, FR mengaku berulang kali dihubungi sejumlah pihak yang menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

“Saya ditelepon berbagai pihak untuk berdamai,” kata FR kepada awak media, Senin (12/10/2026).

Pria berinisial AR yang ditetapkan tersangka saat berada di salah satu toko emas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria berinisial AR yang ditetapkan tersangka saat berada di salah satu toko emas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Istimewa.

FR mengaku menolak tawaran tersebut karena ingin proses hukum tetap berjalan. Ia juga berharap setiap pembicaraan mengenai perdamaian dilakukan tanpa tekanan terhadap dirinya sebagai korban.

Kasus ini bermula ketika FR mendapati empat kartu kredit miliknya diduga digunakan tanpa sepengetahuannya untuk melakukan transaksi di dua toko di Kota Kendari.

Berdasarkan data transaksi yang dimiliki FR, dua kartu kredit Bank Mandiri digunakan di Toko Emas Inti Jaya dengan nilai masing-masing Rp198 juta dan Rp20,4 juta. Selain itu, kartu kredit Bank DBS digunakan untuk transaksi senilai Rp70 juta di toko yang sama.

Sementara itu, kartu kredit Bank UOB digunakan untuk membeli satu unit iPhone 17 Pro Max di Aneka Jaya 1 senilai Rp53.558.000. Total transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp341.958.000.

FR mengaku telah menghubungi kedua toko tersebut untuk meminta informasi mengenai penggunaan kartu kreditnya. Menurutnya, pihak Aneka Jaya 1 bersikap kooperatif dengan memberikan foto nota transaksi, resi kartu kredit, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Sebaliknya, FR mengaku tidak mendapatkan data yang dimintanya dari Toko Emas Inti Jaya.

“Toko Aneka Jaya 1 bersikap kooperatif dan membantu memberikan foto nota transaksi, resi kartu kredit, serta rekaman CCTV. Sementara Toko Emas Inti Jaya tidak mau membantu dan cenderung bersikap defensif,” kata FR.

Ia juga menduga terdapat pihak yang berupaya melindungi pelaku. Namun, dugaan tersebut merupakan klaim FR yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Persoalan berlanjut setelah AR ditangkap pada 9 September 2026. Menurut keterangan FR, tersangka ditangkap saat menghadiri acara ulang tahun anak seorang berinisial AI di sebuah kafe di kawasan Akkarena, Makassar.

Setelah penangkapan tersebut, FR mengaku dihubungi sejumlah orang dari lingkungan tersangka yang menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.

Salah satunya adalah AI, yang menurut FR mengaku memiliki hubungan dekat dengan AR dan merasa ikut bertanggung jawab untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Kemudian, pada Jumat (2/10), seorang perempuan berinisial AA alias K, yang disebut FR sebagai kakak kandung AR, kembali menghubunginya untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara.

FR menyebut terdapat dua skema pembayaran yang ditawarkan. Pertama, pembayaran sekitar Rp341 juta secara penuh. Kedua, pembayaran Rp500 juta secara bertahap hingga Desember 2026.

Namun, menurut FR, skema pembayaran bertahap tersebut dikaitkan dengan permintaan agar laporan polisi dicabut atau penyelesaian melalui mekanisme RJ ditempuh sebelum seluruh pembayaran dilunasi.

FR mengaku tidak menyetujui kedua tawaran tersebut. Ia juga mempertanyakan sejumlah keterangan mengenai hubungan kekerabatan AA dan AI karena mengaku menerima informasi yang berbeda dalam komunikasi dengan mereka.

Meski demikian, persoalan hubungan keluarga maupun komunikasi antara para pihak tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Selain itu, FR mengaku memperoleh informasi dari komunikasi dengan AAW, yang disebut sebagai istri AR. Menurut FR, AAW pernah menceritakan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan dugaan kebiasaan AR bermain judi online (judol).

FR juga mengaku mendapat cerita mengenai peristiwa pada 2024, ketika sejumlah penagih utang mendatangi rumah orang tua AAW di Makassar.

Ia berharap penyidik dapat menelusuri informasi yang relevan apabila terdapat bukti yang mendukung. FR juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya korban lain dalam perkara tersebut.

FR mengaku kelelahan menghadapi persoalan itu karena berulang kali menerima komunikasi dan tawaran penyelesaian. Ia mempertanyakan alasan dirinya justru merasa tertekan untuk menerima tawaran dari pihak-pihak yang menghubunginya.

“Saya jujur sudah capek dan lelah dengan persoalan ini. Mereka yang berulang kali menghubungi dan menawarkan restorative justice, tetapi mengapa kesannya saya justru yang ditekan untuk menerima tawaran mereka,” ujar FR.

Menurutnya, penyelesaian perkara seharusnya didasarkan pada kesepakatan sukarela para pihak, bukan tekanan terhadap korban.

Ia juga mengatakan nilai penyelesaian yang pernah dibicarakan belum tentu menjadi angka final. Sebab, FR mengaku masih harus memperhitungkan bunga kartu kredit dan biaya lain yang terus berjalan selama kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“Ini uang kartu kredit. Bunganya sangat mahal dan masih ada biaya-biaya lainnya. Jadi nilai yang pernah dihitung sekarang bisa saja berubah,” katanya.

Di sisi lain, FR turut mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk proses penangkapan AR. Ia mengaku sempat merasa penanganan perkara berjalan lambat dan baru merasakan perkembangan signifikan setelah pengaduannya mendapat perhatian dari jajaran Polda Sulsel.

FR juga mengaku belum memperoleh dokumentasi video penangkapan AR yang menurutnya dapat membantu menjelaskan proses penangkapan tersebut. Namun, tidak diterimanya dokumentasi oleh korban tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam penangkapan.

FR berharap penyidik tetap bekerja secara profesional dan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kalau memang tidak ada kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban, tidak perlu dipaksakan. Biarkan proses hukum berjalan. Saya berharap seluruh fakta dan siapa pun yang terbukti terlibat dapat diungkap,” tegasnya.

Bagi FR, perkara ini bukan hanya menyangkut pengembalian uang yang diduga digunakan tanpa hak, tetapi juga kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

Ia berharap setiap pembicaraan mengenai RJ dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan para pihak, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Pembobol 4 Kartu Kredit di Kendari Belum Ditangkap, Korban Desak Polisi Gelar Perkara

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten