Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii

Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras Ilegal ke Wawonii
Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sultra saat mengamankan minuman keras (miras) tanpa izin. Foto: Istimewa. (7/6/2026).

Kendari – Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan pengiriman 168 botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim 1 Patroli Ditsamapta Polda Sultra saat melaksanakan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Kendari – Wawonii, Kota Kendari, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Patroli yang berada di bawah kendali Ipda Ariel M. Ginting, selaku Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, mendapati aktivitas mencurigakan di area pelabuhan. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33) yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga akan dikirim ke wilayah Wawonii tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 dus Congyang sebanyak 36 botol, 2 dus Radler 24 botol, 4 dus Singaraja Arak 48 botol, 1 krat Bintang Kaleng berisi 24 kaleng, serta 3 dus Anggur Malaga sebanyak 36 botol. Secara keseluruhan, mencapai 168 botol/kaleng atau setara 14 dus/krat miras.

Direktur Samapta Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Nasaruddin, melalui Ipda Ariel M. Ginting, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Pekat Anoa 2026. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan guna mencegah masuk maupun beredarnya miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Polda Sultra. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring),” tambahnya.

Operasi Pekat Anoa 2026 sendiri merupakan upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal, perjudian, premanisme, serta tindak pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Sultra. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten