Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

1 Pelaku Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra yang Sempat Buron Akhirnya Ditangkap

1 Pelaku Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra yang Sempat Buron Akhirnya Ditangkap
U (41), salah satu pelaku pencurian di rumah Komisioner Bawaslu Sultra saat diamankan Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Polisi kembali menangkap satu pelaku pencurian rumah milik Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Heri Iskandar, di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pelaku berinisial U (41) sebelumnya sempat buron setelah polisi lebih dulu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan U ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari. U diamankan di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim melakukan pencarian terhadap tersangka untuk diamankan di Lorong Pandawa,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Senin (31/8).

U mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DA (35) di rumah korban yang diketahui dalam keadaan kosong. Keduanya masuk ke rumah setelah mengetahui rumah tersebut tidak berpenghuni dan pintunya dalam kondisi tidak terkunci.

“Dari hasil pendalaman, U mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama DA di rumah korban. Mereka mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan kemudian mengambil barang-barang milik korban,” ujarnya.

Pada aksi pertama, U dan DA mengambil satu meja makan dan satu lemari hias milik korban. Barang tersebut kemudian dibantu diangkat oleh dua rekannya, yakni H dan IM (37), sebelum akhirnya dijual kepada seseorang berinisial AK seharga Rp3 juta.

“Barang-barang yang diambil kemudian dijual. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Sekitar tiga bulan kemudian, U dan DA kembali mencuri di rumah yang sama. Dalam aksi kedua itu, U mengambil sejumlah barang, di antaranya dua set gorden, tiga tempat makan, enam gelas, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga, serta pakaian yang dimasukkan ke dalam karung.

“Barang-barang tersebut kemudian dijual dan hasil penjualannya dibelikan narkotika jenis sabu-sabu oleh U. Narkotika itu kemudian digunakan bersama DA,” katanya.

Polisi diketahui sebelumnya telah menangkap DA dan IM, yang diketahui bekerja sebagai juru parkir, terkait kasus pencurian tersebut. Keduanya ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 01.30 Wita.

Polisi Tangkap 2 Juru Parkir Terkait Pencurian Rumah Komisioner Bawaslu Sultra

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten