Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Warga Transmigrasi Konsel Harap Polda Sultra Hadirkan Keadilan di Konflik Lahan 297 Hektare

Warga Transmigrasi Konsel Harap Polda Sultra Hadirkan Keadilan di Konflik Lahan 297 Hektare
Warga Transmigrasi Konawe Selatan (Konsel) saat memperlihatkan peta lahan 297 hektare di Desa Moroni Mulya. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Warga transmigrasi di Desa Morini Mulya (eks-UPT Landono), Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berharap Polda Sultra menghadirkan keadilan dalam penyelesaian konflik lahan 297 hektare yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Ratusan petani perintis transmigrasi yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) terbitan 1982 masih berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka. Mereka berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra dapat menangani persoalan tersebut secara objektif.

Juru Bicara Kuasa Kolektif Warga Landono, Andi, menilai klaim kepemilikan yang didasarkan pada dokumen atau sertifikat terbitan belakangan perlu ditelusuri dengan melihat sejarah awal penempatan warga transmigrasi di wilayah tersebut.

“Jika pihak pengeklaim hari ini melihat dari tahun-tahun belakangan, tentu ini sangat tidak logis. Seharusnya mereka lebih jauh menganalisa, pada tahun itu ada program apa, dan kenapa warga transmigrasi bisa sampai di sini,” ungkap Andi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, keberadaan warga transmigrasi di Landono merupakan bagian dari program resmi pemerintah pada masa lalu. Karena itu, persoalan administrasi maupun pelepasan hak yang menjadi kewenangan pemerintah saat itu tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga.

Andi juga menjelaskan, dalil penguasaan fisik lahan oleh pihak pengeklaim dalam beberapa tahun terakhir perlu dilihat dari kondisi yang dialami masyarakat. Warga, katanya, memilih menyimpan sertifikat yang dimiliki karena merasa menghadapi tekanan psikologis.

“Adapun dalil mereka melakukan penguasaan fisik beberapa tahun, itu disebabkan karena penguasaan tidak baik karena warga transmigrasi terintimidasi secara psikologis,” tegasnya.

Warga berharap proses hukum, baik perkara perdata di PN Andoolo maupun penyidikan pidana di Polda Sultra, dapat mengungkap persoalan tersebut secara terang. Andi juga meminta semua pihak mengedepankan asas kemanusiaan dalam melihat sejarah kedatangan masyarakat transmigrasi di Landono.

“Mereka hanya rakyat yang taat terhadap pemerintah pada saat itu, mereka hanya berbeda suku dan agama, tetapi berada di bawah naungan NKRI yang sama,” pungkasnya.

Konflik 297 Hektare Lahan Transmigrasi di Konsel, Warga Minta Polisi Usut Tuntas

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten