Pemkab Konsel dan Bank Sultra Sepakati Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Kendari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) dan Bank Sultra menyepakati penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk mendukung transaksi belanja operasional dan mengurangi penggunaan uang tunai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama di Gedung Tower Bank Sultra, Selasa (13/10/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Konsel, Irham Kalenggo, bersama Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar.
Bupati Konsel, Irham Kalenggo, mengatakan penerapan KKPD menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan, khususnya dalam pelaksanaan belanja operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dapat mempercepat proses transaksi sekaligus mengurangi risiko yang berkaitan dengan penggunaan uang tunai.
“Kemitraan ini menjadi langkah maju Pemkab Konsel dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang akuntabel, modern, dan efisien. Kehadiran KKPD akan membuat proses transaksi belanja operasional menjadi lebih cepat, presisi, serta meminimalisir risiko penggunaan uang tunai,” kata Irham.
Meski demikian, Irham meminta seluruh perangkat daerah memastikan kesiapan teknis sebelum menerapkan sistem tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan pengawasan internal dalam penggunaan KKPD.
Sementara itu, Dirut Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, menyatakan pihaknya akan mendukung penerapan KKPD melalui penyediaan infrastruktur perbankan, pendampingan teknis, dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Sultra berkomitmen memberikan dukungan secara menyeluruh, baik penyediaan infrastruktur perbankan, pendampingan teknis, hingga koordinasi di lapangan agar implementasi KKPD di Kabupaten Konsel dapat terwujud dengan maksimal,” ujar Andri.
Ia mengatakan kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan publik dapat berjalan lebih efisien dan terintegrasi.





