Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Curi Pertalite dari Tangki Mobil Pikap, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Curi Pertalite dari Tangki Mobil Pikap, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AA (29) ditangkap polisi setelah diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari tangki mobil pikap di Kota Kendari. Foto: Istimewa. (22/10/2026).

Kendari – Seorang pria berinisial AA (29) ditangkap polisi setelah diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dari tangki mobil pikap di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku diduga memotong selang tangki mobil menggunakan pisau dapur untuk mengambil BBM.

“Pelaku memotong selang tangki mobil pikap menggunakan pisau dapur untuk mengambil BBM jenis pertalite. Namun, aksinya dipergoki suami korban sehingga pelaku melarikan diri,” kata Busran, Jumat (23/10).

Kejadian bermula saat korban berinisial S bersama suaminya hendak keluar untuk mengambil ikan di wilayah Anduonohu. Ketika suaminya menuju mobil yang terparkir, ia meminta S membawa ember atau loyang ke lokasi kendaraan tersebut.

Setibanya di lokasi, suami S memberitahukan bahwa seseorang telah memotong selang tangki mobilnya. S kemudian melihat BBM sudah banyak tumpah ke aspal.

Suami korban sempat mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil menangkapnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kemaraya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di rumah temannya di Jalan Baronang, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.

Unit Reskrim dan Intel bersama personel piket SPK kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menangkap AA pada Kamis (22/10). Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah pisau dapur, satu jeriken berwarna kuning berkapasitas 20 liter, 1 selang pipa mobil, sepasang sandal jepit berwarna hitam merek Converse, 1 loyang berwarna hijau, 26 liter BBM jenis pertalite, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hijau.

AA diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten