Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polresta Kendari Tangkap Ojol Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun Penyandang Disabilitas

Polresta Kendari Tangkap Ojol Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun Penyandang Disabilitas
Driver ojol berinisial IK (25) yang diduga perkosa gadis 17 tahun yang juga penyandang disabilitas saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil menangkap seorang driver ojek online (ojol) berinisial IK (25). Pelaku diringkus atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap gadis berusia 17 tahun, yang juga merupakan penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut setelah pihaknya mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan dan laporan pihak keluarga korban.

“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan laporan dari keluarga korban. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Kamis (22/10).

Welliwanto mengungkapkan dugaan tindak pidana ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban pada Rabu (21/10) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita, saat korban tiba di rumah. Pihak keluarga melihat noda mencurigakan pada celana korban, namun saat ditanya korban tidak langsung mengaku.

Kecurigaan keluarga makin menguat pada siang harinya sekitar pukul 13.00 Wita ketika bibi korban menanyakan sisa uang ongkos ojek online yang diberikan kepada korban. Korban diberi uang sebesar Rp50.000 untuk membayar ongkos sebesar Rp10.000, tetapi sisa uang yang dipegang korban hanya Rp20.000. Saat ditanya, korban beralasan sisa uang tersebut dipakai untuk membeli air minum.

“Merasa janggal dengan rute perjalanan dan penggunaan uang tersebut, keluarga kemudian memeriksa telepon genggam milik korban,” uajrnya.

Dari pemeriksaan tersebut, keluarga menemukan rekaman pesan suara WhatsApp dari kontak berinisial IK. Dalam pesan suara tersebut, pelaku meminta korban untuk berbohong jika ditanya oleh keluarganya.

Setelah didesak oleh keluarga, lanjut dia, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel dan diperkosa secara paksa. Pelaku diketahui merupakan driver ojol yang sebelumnya mengantar korban pulang dari tempat kerja.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu hotel di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna,” bebernya.

Pelaku diketahui sudah tiga kali menjemput korban dari tempat kerjanya. Dua penjemputan awal dilakukan melalui pesanan aplikasi Maxim, tempat di mana keduanya saling bertukar nomor WhatsApp. Penjemputan ketiga dilakukan secara langsung melalui pesan pribadi, yang kemudian berujung pada aksi pemerkosaan di kamar hotel tersebut.

Kepada penyidik, pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual. Welliwanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memanfaatkan hubungan komunikasi yang terjalin setelah beberapa kali mengantar korban. Meskipun pelaku berdalih tidak mengetahui kondisi korban yang mengalami disabilitas intelektual, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak,” tutupnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten