Polda Sultra Serahkan Passobis asal Koltim yang Tipu Korban hingga Malaysia ke Jaksa

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus dugaan kejahatan siber dengan tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Dalam kasus tersebut, korban dilaporkan berasal dari sejumlah daerah, termasuk Malaysia.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Decky, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Selasa (20/10). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi elektronik melalui platform perdagangan elektronik Shopee.
Berdasarkan berkas perkara, dugaan tindak pidana itu berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Penyidikan dilakukan Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Decky juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik dan menjaga kerahasiaan data pribadi maupun informasi perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi secara elektronik dan tidak memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, segera hubungi pihak bank dan laporkan kepada kepolisian,” tutupnya.
Passobis Sultra Tipu Korban Modus Kuota Gratis, Aksinya Jangkau hingga Malaysia





