Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Biosolar B50 di Kendari, 450 Liter BBM Disita

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Biosolar B50 di Kendari, 450 Liter BBM Disita
Polisi saat mengamankan satu unit dump truck yang digunakan dalam penyalahgunaan BBM jenis biosolar B50 di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar B50 di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LH bersama 450 liter BBM yang diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Kanit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Cucu Sutarwan mengatakan, LH diamankan saat diduga melakukan aktivitas pengangkutan dan niaga biosolar B50.

“Petugas mengamankan terduga pelaku yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis biosolar B50 dengan cara melakukan pembelian secara berulang kali dari SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Cucu kepada media, Rabu (21/10/2026).

LH diamankan di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (19/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi menduga BBM tersebut dibeli berulang kali dari SPBU menggunakan mobil dump truck Toyota Dyna berwarna merah dengan nomor polisi DT 9046 CE.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 450 liter viosolar B50, satu unit mobil dump truck Toyota Dyna warna merah, satu buah pompa celup merek Shimida, serta satu buah selang berukuran satu inci sepanjang tujuh meter.

Cucu mengatakan, seluruh barang bukti bersama LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan penyidikan guna mendalami dugaan penyalahgunaan BBM tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, LH disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten