Gegara Diteriaki Namanya, Pria di Baubau Tikam Pemuda hingga Tewas

Baubau – Pria berinisial LDG (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Al Risky (19) di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Baubau, peristiwa itu bermula saat korban tengah berada di depan toko Rizal Karpet pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 03.40 Wita.
Melihat tersangka melintas, korban pun memanggil. Mendengar namanya disebut, tersangka langsung memarkirkan sepeda motor yang ia kendarai dan mengambil badik yang diselipkan di celana sebelah kirinya. Badik itu seketika ditusukkan ke dada kiri korban.
KBO Reskrim Polres Baubau, Ipda Zabar Sam, mengungkapkan tersangka melakukan hal tersebut karena merasa jengkel ketika diteriaki namanya. Saat kejadian, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alkohol.
“Dari interogasi kepada tersangka, tersangka merasa jengkel karena menurut tersangka dia diteriaki namanya sehingga seketika itu dia berhenti di samping korban dan langsung menikam korban. Pelaku saat itu tidak terpengaruh alkohol atau dalam keadaan sadar,” beber Ipda Zabar dalam konferensi pers, Rabu (21/10).
Setelah menikam, tersangka langsung mengambil kendaraannya dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban yang bercucuran darah sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pada hari yang sama, usai menerima laporan kejadian, aparat kepolisian secepatnya memeriksa sejumlah saksi, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Bungi sekitar pukul 10.30 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.





