Hakim Diminta Cermati Fakta Sidang Usai Eks Bupati Kolut Bantah Terbitkan IUP PT CSM

Kendari – Kuasa hukum terdakwa Mahaputra Jafir Oda, Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mencermati fakta persidangan terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Citra Silika Malawa (CSM) seluas 475 hektare.
Permintaan itu disampaikan setelah eks Bupati Kolaka Utara (Kolut), Rusda Mahmud, memberikan keterangan bahwa surat keputusan (SK) IUP tersebut tidak pernah diterbitkan maupun ditandatanganinya.
Fakta itu terungkap dalam sidang perkara dugaan fitnah atau laporan palsu dengan nomor 160/Pid.B/2026/PN.Kdi yang menjerat Mahaputra. Sidang yang digelar pada Rabu (21/10/2026) menghadirkan saksi Masmur dan Rusda Mahmud yang memberikan keterangan mengenai keabsahan SK Bupati Kolut Nomor 540/62 Tahun 2011.
Kuasa hukum Mahaputra, La Ode Muhammad Hiwayat, mengatakan keterangan kedua saksi menjadi bagian penting dalam menguji laporan yang sebelumnya disampaikan kliennya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya persoalan terkait SK IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare yang dilaporkan oleh terdakwa,” kata Hiwayat kepada wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Hiwayat, Rusda Mahmud dalam persidangan menegaskan bahwa SK tersebut tidak pernah dibuat oleh Dinas Pertambangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut dan tidak pernah ditandatanganinya saat menjabat sebagai bupati.
Sementara itu, saksi Masmur menjelaskan adanya dugaan ketidaksesuaian pada dokumen SK IUP PT CSM seluas 475 hektare, terutama mengenai kode wilayah yang tercantum dalam surat keputusan dan lampiran peta.
Dalam dokumen tersebut, kata Hiwayat, tercantum kode wilayah E. Berdasarkan petunjuk teknis pertambangan, kode E menunjukkan wilayah eksplorasi, sedangkan kode OP digunakan untuk wilayah operasi produksi.
“Pada SK IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare itu tertulis kode wilayah E, sementara pada lampiran peta juga tercantum wilayah IUP eksplorasi beserta titik koordinatnya,” ungkapnya.
Hiwayat menyayangkan penghentian penyelidikan atau penyidikan atas laporan Mahaputra terkait dugaan pemalsuan surat SK IUP tersebut oleh penyidik Polda Sultra. Ia juga menyoroti belum dilakukannya uji forensik terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Menurutnya, pemeriksaan forensik diperlukan untuk menguji keaslian dokumen yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut. Pihaknya menilai fakta persidangan perlu dipertimbangkan dalam menilai dakwaan terhadap Mahaputra.
“Kami selaku kuasa hukum berkeyakinan dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap PT CSM tidak terbukti,” ujarnya.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” tutup Hiwayat.
Jadi Saksi, Eks Bupati dan Pejabat Kolut Ngaku IUP Produksi PT CSM Tidak Diproses





