Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Kendari Samarkan Peredaran Sabu-sabu 900 Gram Pakai Tas Hello Kitty

Pria Kendari Samarkan Peredaran Sabu-sabu 900 Gram Pakai Tas Hello Kitty
Barang bukti tas bergambar Hello Kitty yang diamankan dalam pengungkapman sabu-sabu seberat 900 gram di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial TS (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 900 gram di Kota Kendari, Sultra. Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar karakter Hello Kitty.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Amri, Rabu (28/10/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10) sekitar pukul 19.50 Wita di kediaman tersangka di Jalan D. I. Panjaitan, BTN Lepolepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Polisi kemudian melakukan penggeledahan setelah mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 900 gram di dalam kamar tersangka.

“Puluhan paket tersebut disimpan dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty,” tuturnya.

Selain sabu-sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, sejumlah kemasan sachet kosong, serta sebuah telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Jalan Edi Sabara. Tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.

Amri mengungkapkan, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil menyerahkan seluruh paket sabu-sabu tersebut kepada orang suruhan seseorang berinisial PPP. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

6 Bandar dan Pengedar Ditangkap Polda Sultra, Sabu-Sabu 2,3 Kilogram Disita

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten