Sekda Kendari Tegaskan Pasar Tapak Kuda Harus Ditertibkan karena Berada di Jalur Hijau

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan pasar yang beroperasi di kawasan Tapak Kuda harus ditertibkan karena berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Amir mengatakan, kawasan Tapak Kuda memiliki peruntukan yang jelas sehingga tidak semestinya digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Untuk atensi adalah itu. Karena di sini sudah jelas-jelas jalur hijau. Di sini dibutuhkan dinas teknis untuk melakukan penertiban, dalam hal ini Dinas Tata Ruang bersama Satpol PP,” kata Amir, Rabu (4/11/2026).
Ia mengungkapkan, perintah untuk menindaklanjuti penertiban pasar tersebut sudah ada. Pemerintah kota kini tinggal menunggu tahapan berikutnya sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan.
“Sudah ada perintah, tinggal tunggu proses selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar pasar tersebut.
Namun, pelaksanaan pembongkaran masih menunggu proses penyuratan. Asnar menyebut Dinas PUPR telah lebih dahulu mengirimkan surat kepada pihak pengelola pasar.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas PUPR dan Satpol PP untuk membongkar pasar itu. Eksekusinya akan kami lakukan setelah adanya penyuratan. Setahu saya, PUPR sudah menyurati mereka,” katanya, Kamis (8/10) lalu.
Asnar mengaku telah mengingatkan pihak yang membangun pasar agar tidak memanfaatkan kawasan Tapak Kuda untuk kegiatan perdagangan. Meski demikian, pembangunan pasar tetap berlangsung.
Ia juga menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyediakan sejumlah pasar resmi yang dapat menjadi alternatif bagi pedagang, di antaranya Pasar Wuawua dan Pasar Banteng.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadi, sebelumnya menegaskan kawasan Tapak Kuda masih berstatus ruang terbuka hijau (RTH) dan belum mengalami perubahan peruntukan.
“Kalau hari ini ada yang buka pasar atau apa pun bentuknya, itu adalah kawasan RTH jadi tidak boleh,” kata Jayadi, Senin (12/10).
Jayadi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak yang membangun pasar tersebut. Dinas PUPR bahkan telah menyurati PT PLN agar tidak menyambungkan aliran listrik ke lokasi pasar.
“Sudah kami berikan pemberitahuan, sudah kami berikan peringatan juga di satgas berkenaan dengan masalah yang membangun pasar tadi. Malah ada surat itu ke PLN untuk tidak menyambungkan listriknya ke tempat itu,” jelasnya.
Pasar Tapak Kuda Terancam Dibongkar, Pemkot Kendari Sebut Lokasinya untuk RTH





