Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Pasar Tapak Kuda Terancam Dibongkar, Pemkot Kendari Sebut Lokasinya untuk RTH

Pasar Tapak Kuda Terancam Dibongkar, Pemkot Kendari Sebut Lokasinya untuk RTH
Pembangunan pasar di kawasan Tapak Kuda yang terus berprogres. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (12/10/2026).

Kendari – Pasar di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dibongkar karena berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Perumda Pasar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menyiapkan langkah penertiban terhadap aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Kepala Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) untuk membongkar pasar tersebut. Namun, pelaksanaannya masih menunggu proses penyuratan.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas PUPR dan Satpol PP untuk membongkar pasar itu. Eksekusinya akan kami lakukan setelah adanya penyuratan. Setahu saya, PUPR sudah menyurati mereka,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Asnar mengaku telah mengingatkan pihak yang membangun pasar agar tidak menggunakan kawasan Tapak Kuda untuk aktivitas perdagangan. Meski demikian, pembangunan di lokasi itu tetap berjalan.

Ia menjelaskan, Pemkot Kendari memiliki sejumlah pasar resmi yang dapat menampung pedagang, termasuk pasar di kawasan Wuawua dan Pasar Banteng. Karena itu, ia meminta para pedagang beralih ke pasar yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Muhammad Jayadi, menegaskan bahwa kawasan Tapak Kuda masih berstatus RTH dan belum mengalami perubahan peruntukan. Menurutnya, setiap pemanfaatan lahan di kawasan tersebut harus mengikuti ketentuan tata ruang.

“Kalau hari ini ada yang buka pasar atau apa pun bentuknya, itu adalah kawasan RTH jadi tidak boleh,” kata Jayadi, Senin (12/10).

Jayadi mengatakan Dinas PUPR telah memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak yang membangun pasar tersebut. Pihaknya juga telah menyurati PT PLN agar tidak menyambungkan aliran listrik ke lokasi itu.

“Sudah kami berikan pemberitahuan, sudah kami berikan peringatan juga di satgas berkenaan dengan masalah yang membangun pasar tadi. Malah ada surat itu ke PLN untuk tidak menyambungkan listriknya ke tempat itu,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten