Petani 63 Tahun di Kendari Ditemukan Membusuk di Rumah Kebun, Tubuhnya Membengkak

Kendari – Seorang petani bernama LP (63) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kebunnya di Jalan Nuri, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/10/2026).
Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi membengkak dan mengeluarkan bau busuk. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap di dalam rumah kebun yang selama ini ditempatinya seorang diri.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 1 x 24 jam sebelum ditemukan.
“Korban ditemukan di dalam rumah kebun dalam kondisi sudah membengkak dan mengeluarkan bau menyengat,” ujarnya.
Penemuan korban bermula saat anaknya, C (19), hendak memanggil ayahnya yang berada di kebun sekitar pukul 08.00 Wita. Namun, saat tiba di rumah kebun, korban tidak merespons panggilannya.
C kemudian mendapat informasi dari seorang warga bahwa ayahnya berada di dalam rumah kebun. Dia lalu memeriksa kembali rumah tersebut dan mendapati korban sudah tidak bernyawa dalam posisi tengkurap. Selain tubuh yang membengkak, terdapat busa berwarna hitam di mulut korban.
Istri korban, WS (62), yang saat itu sedang berjualan di pelabuhan, juga mendapat kabar mengenai kematian suaminya. Dia kemudian menuju rumah kebun dan mendapati korban sudah meninggal dunia serta mengeluarkan bau busuk.
Korban diketahui telah lama tinggal seorang diri di rumah kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari permukiman warga. Dia biasanya pulang ke rumah hanya untuk makan.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit kencing batu yang telah dideritanya selama bertahun-tahun. Korban juga kerap mengeluhkan sakit di bagian dada dan sesak napas.
Hasil pemeriksaan dokter tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kematian korban diduga berkaitan dengan penyakit yang dideritanya.
Pihak keluarga telah menerima kematian korban. Istri korban juga menyatakan tidak keberatan dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.





