Pengusaha Kendari Mengaku Ditipu Wanita asal Konawe, Pembayaran Solar Rp70 Juta Tak Dilunasi

Kendari – Seorang pengusaha di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial S mengaku ditipu seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Konawe. Ia mengaku mengalami kerugian Rp70 juta setelah pembayaran pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dipesan H tidak dilunasi.
S mengatakan, persoalan tersebut bermula pada Januari 2022. Saat itu, H meminta pasokan solar sebanyak 15 kiloliter (KL) untuk kebutuhan operasional salah satu perusahaan pertambangan.
Pada pengiriman pertama sebanyak 10 KL, H melakukan pembayaran. Karena transaksi tersebut berjalan lancar, S kemudian kembali mengirimkan 5 KL solar. Namun, pembayaran untuk pengiriman terakhir tersebut hingga kini belum diterimanya.
“Awalnya dia ada permintaan BBM jenis solar sebanyak 15 KL untuk salah satu pertambangan. Sepuluh KL pertama itu dibayar, makanya saya kirimkan lagi 5 KL. Ternyata 5 KL ini sampai hari ini tidak dibayar,” ujar S saat dikonfirmasi Kendariinfo melalui telepon, Selasa (3/11/2026).
S mengaku telah beberapa kali mendatangi rumah H untuk menagih pembayaran tersebut. Namun, upayanya belum membuahkan hasil karena uang senilai Rp70 juta itu belum juga dilunasi.
“Saya sudah berupaya beberapa kali mendatangi rumahnya, tetapi sampai hari ini tidak ada iktikad baiknya. Sampai akhirnya saya laporkan ke kepolisian,” ungkapnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut juga pernah disampaikan kepada pimpinan Polres Konawe Utara (Konut). Pasalnya, suami H saat itu merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Konut. Meski demikian, pembayaran solar tersebut belum juga diselesaikan.
S menyebut, hubungan rumah tangga H dengan suaminya kini telah berakhir. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak mengubah tuntutannya agar H tetap melunasi pembayaran solar yang telah dikirimkan.
Menurut S, komunikasi terakhir dengan H untuk menagih pembayaran berlangsung sekitar Mei hingga Juli 2023. Namun, pesan yang dikirimkannya tidak mendapat respons. Bahkan, saat ini nomor WhatsApp S disebut telah diblokir oleh H sehingga dirinya tidak lagi bisa menghubungi perempuan tersebut.
“Terakhir saya komunikasi meminta uang untuk dikembalikan itu sekitar Mei sampai Juli 2023, tetapi tidak ada respons. Sekarang WhatsApp saya sudah diblokir,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, S mengaku mengalami kerugian Rp70 juta dari pengiriman 5 KL solar yang belum dibayarkan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kendariinfo terkait pelunasan pembayaran solar tersebut, H justru mempertanyakan alasan dirinya disorot.
“Kenapa kah kita serang terus saya, apakah masalahku sama kita,” ujarnya, Kamis (5/11).
Kasus yang dialami S menambah daftar pihak yang mengaku dirugikan dalam transaksi maupun kerja sama suplai solar yang melibatkan H. Sebelumnya, warga Konut berinisial L juga melaporkan H ke Polda Sultra atas dugaan penipuan investasi suplai solar dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/513/X/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 27 Oktober 2026. Dalam laporan itu, L mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
Rugi Rp100 Juta Investasi Solar, Wanita di Konut Laporkan Rekan Bisnis ke Polda Sultra





