Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Pria asal Koltim di Kolaka, 34 Paket Sabu-Sabu Seberat 76,80 Gram Disita

Polisi Tangkap Pria asal Koltim di Kolaka, 34 Paket Sabu-Sabu Seberat 76,80 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Kolaka memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial HS alias I (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari tangan warga Desa Orawa, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), tersebut, polisi menyita 34 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 76,80 gram.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan penangkapan itu berlangsung di kawasan BTN Villa Indah Tahoa 3, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka dari tangan tersangka HS alias I, berupa 34 paket sabu-sabu dengan berat bruto 76,80 gram beserta alat pendukung lainnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka dari tangan tersangka HS alias I, berupa 34 paket sabu-sabu dengan berat bruto 76,80 gram beserta alat pendukung lainnya. Foto: Istimewa.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal bersama Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian HS, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok berisi tabung plastik yang menyimpan sabu-sabu serta dua saset plastik bening berisi barang serupa.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

“Secara keseluruhan, kami mengamankan 34 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 76,80 gram,” kata Riswandi, Rabu (4/11).

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya tas selempang, kantong plastik, plastik bening kosong, sendok takar dari pipet, bungkus rokok, alat isap sabu atau bong, timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Realme warna biru, serta sembilan tabung plastik.

Berdasarkan hasil interogasi awal, HS mengaku berperan sebagai penempel atau orang yang bertugas meletakkan paket sabu-sabu di lokasi tertentu sesuai arahan.

Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T melalui komunikasi WhatsApp. Saat diamankan, HS disebut hendak keluar rumah untuk menempelkan sabu-sabu sesuai instruksi yang diterimanya.

“Motif yang disampaikan tersangka berkaitan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten