Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus PCR Palsu 23 Mahasiswa di Kendari
Kendari – Satreskrim Polres Kendari menetapkan satu tersangka dalam kasus pemalsuan surat tes PCR 23 calon mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021) menuturkan, tersangka berinisial INB seorang wiraswasta.
“Tersangka kami amankan dan periksa dua hari lalu. Atas perbuatannya tersangka ini kami sidik dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen maksimal hukuman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya.
Lanjut Didik, sebanyak tiga barang bukti diamankan, yakni 23 dokumen berupa surat PCR para mahasiswa yang dipalsukan, stempel dan satu buah handphone.
“Surat PCR di-print sendiri oleh tersangka, kemudian memalsukan tanda tangan dan stempel. Untuk satu surat PCR tersangka jual dengan harga Rp250 ribu,” jelasnya.
Dalam pemalsuan surat PCR ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas dugaan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain masih kami kembangkan penyelidikannya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KKP Kelas II Kendari, dr. Waode Umi Mazidah menjelaskan, awalnya seluruh berkas milik 23 penumpang dibawa seseorang. Data itu lalu dicocokan dengan PeduliLindungi. Tapi nomor registrasi tidak sesuai dengan data surat PCR di rumah sakit.
“Kami kembalikan suratnya ke pengurusnya mereka. Terus kami minta juga menghubungi RSUD Bahteramas, siapa tahu belum diinput. Ini belum ada dugaan apa-apa ya. Setelah itu, kami tanya, apakah sudah menghubungi rumah sakit, tapi dia cuma diam. Akhirnya kami sendiri yang menghubungi pihak rumah sakit,” jelasnya.