Perkosa Anak Kandung Sendiri, Ayah di Kolut Diringkus Polisi

Kolaka Utara – Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang ayah atas tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha menuturkan, tindakan asusila itu dilakukan secara tega dan berulang-ulang oleh tersangka selama enam tahun, saat korban masih duduk di bangku SD.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri cerita ke ibunya. Saat dilaporkan ke kami, pelaku sempat buron selama dua bulan, hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim),” ujar Alamsyah, Selasa (28/9/2021).

Alamsyah mengungkapkan, awal kejadian tindak pencabulan pada tahun 2016, saat itu tersangka pulang dalam keadaan mabuk. Tindakan tercela itu dilakukan dengan leluasa oleh tersangka karena hanya tinggal berdua dengan korban pasca-bercerai dengan istrinya.
“Selama ini korban terus didampingi oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan kondisi psikologisnya stabil,” ungkapnya.
Sementara pelaku sendiri telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kolut, dan dijerat Pasal 81 tentang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





