Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Bea Cukai Kendari Amankan 4 Pelaku
Kendari – Bea Cukai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 153 gram dari Malaysia. Bea Cukai juga turut mengamankan empat pelaku berinisial M, M, A, dan B di Kabupaten Kolaka, Senin (25/10/2021) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru – Jakarta tentang adanya satu paket kiriman dari Malaysia menuju Kolaka.
“Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru – Jakarta menyampaikan kiriman itu diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang diberitahukan sebagai pakaian. Lalu, Kanwil Bea Cukai Sulsel berkoordinasi dengan BNNP Sulsel, dan meneruskan informasi tersebut kepada Bea Cukai Kendari,” ungkapnya, Selasa (26/10).
Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membentuk tim yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari, Unit Pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulsel, dan Unit Berantas BNNP Sultra.
Purwatmo menyebut, sekitar pukul 11.30 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap penerima barang di Kolaka.
“Dari keterangan awal orang yang diamankan tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dimintai tolong oleh seseorang untuk mengambilkan paket tersebut,” katanya.
Setelah melakukan pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, mereka menemukan barang bukti berupa satu saset kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 153 gram.
“Setelah didapat keterangan yang cukup dan ditemukan bukti-bukti, tim langsung bergerak ke Kantor BNNP Sultra di Kendari untuk membawa terduga pemilik narkotika dan barang bukti paket kiriman tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.