Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Permenaker 17 Terbit, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Terima Manfaat KPR

Permenaker 17 Terbit, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Terima Manfaat KPR
Konferensi pers terkait Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 oleh Direktur Utama BP Jamsostek, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Bank BTN. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021, memuat perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Layanan ini akan memudahkan peserta untuk menerima manfaat KPR.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Minarni Lukman melalui keterangan persnya, pada Kamis (4/11/2021) mengatakan, MLT yang diterima merupakan hasil pengelolaan dana JHT beserta hasil pengembangannya yang berasal dari peserta, kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagkerjaan untuk dikembalikan sebesar-besarnya kepada peserta melalui pengelolaan investasi yang sangat baik.

“Untuk itu, dengan adanya manfaat layanan tambahan ini kami berharap dapat mendorong seluruh pekerja agar segera mendaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menerangkan, dengan terbitnya Permenaker 17 ini, jangkauan program KPR-MLT dapat dimiliki oleh lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over (pengambilalihan) melalui Bank BTN yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, ditandatangani pada 28 Oktober lalu,” terangnya.

Baca Juga:  PT VDNI Respons Kasus Penikaman di Area Smelter

Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta, hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Namun, dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.

Ditambahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri menegaskan, beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan KPR, dari skema umum menjadi skema MLT. Lalu, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.

“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui skema take over,” tambahnya.

Terakhir, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo menyambut baik program MLT ini. Menurutnya, bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten