Polisi Lakban 3 Pelaku Pengeroyokan saat Malam Tahun Baru di Kendari

Kendari – Tim Buser 77 Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di Lorong Putri THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 07.30 WITA.
“Buser 77 Polres Kendari telah mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan di Lorong Putri THR,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna.
Gede menyebut ketiga pelaku adalah AP, GN, dan MK yang telah buron selama seminggu.
Ketiganya melakukan pelaku pengeroyokan terhadap seorang bernama Aditya, Jumat (1/1) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Gede mengatakan, mereka memukuli hingga menikam punggung korban sebanyak empat kali.
“Berdasarkan dari hasil interogasi terhadap pelaku, mereka mengakui telah menganiaya korban secara bersama-sama dengan menggunakan kepalan tangan dan kaki para pelaku. Namun dari pengakuan Apung, dia telah menikam korban dua kali di bagian punggung. Sementara pelaku yang satu, juga menikam korban dua kali di bagian punggung sebelah kanan,” ungkapnya.
Beruntung, nyawa Aditya selamat waktu itu. Dia dibantu ibunya, Reni Margaret Toasa yang kebetulan melihat pengeroyokan tersebut.
“Saat itu ibu korban berdiri di depan rumahnya, dia melihat anaknya sedang dikeroyok oleh kurang lebih 10 orang. Dia berteriak, ‘kenapa ko pukul anakku’ tetapi pelaku tetap melakukan aksinya. Akhirnya ibu ini menarik anaknya, setelah itu pelaku melarikan diri,” tambah Gede.
Lanjut Gede, hingga kini korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk di bagian punggung.
“Masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk di bagian punggung,” ujarnya.
Sementara ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.





