Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Salurkan ADD dengan Baik 3 Kepala Daerah di Sultra Dapat Penghargaan

Salurkan ADD dengan Baik 3 Kepala Daerah di Sultra Dapat Penghargaan
3 perwakilan kepala daerah (Kabupaten Kolaka Timur, Wakatobi, dan Konawe) penerima penghargaan sebagai daerah penyalur Anggaran Dana Desa (ADD) terbaik se-Sultra. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (13/12/2021).

Kendari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), Wakatobi dan Konawe mendapatkan penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai daerah dengan laporan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) terbaik.

Daerah dengan penyaluran ADD terbaik pertama diberikan kepada Kabupaten Koltim, terbaik kedua Wakatobi dan terbaik ketiga Kabupaten Konawe. Diberikan di salah satu hotel Kota Kendari, Senin (13/12/2021).

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi sehingga dapat memberi contoh kepada kabupaten/kota lainnya.

“Kabupaten Koltim menjadi yang terbaik, kemudian disusul oleh Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Konawe” sebutnya.

Indikator yang digunakan dalam penghargaan tersebut yaitu, percepatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, kerja sama pemerintah daerah, dan pemenuhan dokumen persyaratan.

Pj Bupati Koltim Sulwan Aboenawas saat ditemui awak media mengatakan, atas pencapaian tersebut, pihaknya akan terus memaksimalkan setiap program yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Sebenarnya itu kinerja bupati sebelumnya, saya ini baru dua minggu menjabat, insyaallah kalau saya masih dipercaya jadi pelaksana bupati kita akan terus melakukan yang terbaik,” ujar Sulwan.

Baca Juga:  Berikut Daftar TPS di Sultra Masuk Kategori Sulit Dijangkau

Di tempat yang sama, Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Koltim Hermansyah mengatakan, penyaluran dana desa dari tingkat daerah hingga ke tingkat kecamatan dilakukan secara bersama-sama dan selalu menyesuaikan dengan petunjuk teknis yang ada.

“Kita tetap mem-presure percepatan akselerasinya, baik itu dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap realisasi anggaran dana desa tersebut, pengelolaannya juga sesuai dengan regulasi yang diberlakukan Kementerian Desa (Kemendes),” tandasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten