Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

684 Peserta JHT di Sultra Belum Lakukan Klaim, Ini Panduan BPJS Ketenagakerjaan

684 Peserta JHT di Sultra Belum Lakukan Klaim, Ini Panduan BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa. (7/1/2022).

Kendari – Sebanyak 684 peserta aktif program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara belum melakukan klaim saldonya.

Untuk itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Minarni Lukman mengatakan, ada dua cara untuk pengeklaiman saldo JHT, yaitu dengan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan yang kedua melakukan klaim secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Klaim melalui aplikasi JMO cukup dengan mendaftar pada aplikasi tersebut terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk melakukan pembaruan data. Jika data sudah di-update menjadi data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi tersebut dan akan ditransfer pada hari itu juga. Akan tetapi klaim JHT melalui aplikasi JMO ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta,” ujar Minarni dalam keterangan resminya, Jumat (7/1/2022).

Lanjutnya, peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk di-upload, yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Perusahaan masih bekerja (untuk status kepesertaan aktif), Surat Keterangan pernah bekerja (untuk status kepesertaan Non-Aktif), Buku Tabungan dan NPWP.

Jika telah mendapatkan nomor antrean, selanjutnya peserta akan dihubungi oleh petugas melalui panggilan video untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diunggah.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK dan Pemkab Konawe Bersinergi Beri Perlindungan pada Aparatur Desa

“Para peserta program JHT peserta yang telah mencapai usia 56 tahun dapat melakukan klaim saldo JHT berupa tabungan hari tua pas jatuh bulan kelahiran pekerja. Juga pengecekan status kepesertaannya dan jumlah saldonya dengan cara men-download aplikasi JMO pada perangkat gawaian masing-masing,” jelasnya.

Minarni mengimbau, para peserta segera melakukan klaim, agar dapat menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Imbauan yang dilakukan ini bertujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menikmati hasil dari manfaat menjadi peserta kami,” imbaunya.

Diketahui, JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang memiliki fungsi sebagai tabungan jangka panjang peserta yang dapat diklaim saat mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.

Manfaat program ini adalah hasil dari akumulasi iuran yang ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun hasil pengembangan iuran itu paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito bank.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten